Impor Masker Diberikan Fasilitas Kepabeanan
Kondisi pandemi COVID-19 akhir-akhir ini memberikan peningkatan akan kebutuhan masker, dan alat-alat perlindungan diri dari penularan virus corona di Indonesia. Semakin meningkatnya permintaan hal ini membuat peredaran masker di market sangat langka, belum lagi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja melakukan penimbunan masker.
Menyikapi akan kebutuhan masker yang tinggi di dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan/cukai serta fasilitas perpajakan untuk 73 jenis barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 baik komersial maupun nonkomersial, dimana salah satunya adalah masker. Fasilitas ini diberikan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah berupa pembebasan bea masuk/cukai, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
Untuk pengajuan ini semuanya dilakukan secara online dan dengan respon yang cukup cepat hanya 2 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Mekanisme pengurusan barang impor selain PIBK wajib menggunakan dokumen pemberitahuan barang pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila mengalami kesulitan anda dapat menghubungi perusahaan jasa import dan custom clearance seperti PT. Galatia Expressindo yang dapat membantu dalam proses pengurusan mulai dari impor sampai dengan pengeluaran barang.
Mengapa Banyak Memilih Jasa Forwarding Kami
Perusahaan Kredibel
Kami telah memiliki ijin usaha lengkap untuk melakukan kegiatan usaha ekspor dan impor dari kementrian perdagangan pemerintah Indonesia.
Dukungan Layanan Pelanggan
Komitmen kami melalui dukungan penuh staff khusus memantau dalam proses pengiriman kargo pelanggan kami.
Layanan Konsultasi Gratis
Staff kami dengan senang hati untuk memberikan konsultasi gratis kebutuhan kargo anda.